Kepolisian dari daerah Metro Jaya telah menangkap 24 bandar judi bola terbersar Jakarta dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dari hasil penertiban, polisi berhasil mengamankan para pengelola judi yang terdiri atas operator, agen, bandar, hingga pengecer. Dari tangan mereka tealh disita uang sebesar Rp 51 milliar.
”Uang tersebut dari salah satu buku tabungan judi online terbesar dan Rp 5.7 juta uang tunai dari judi togel (toto gelap),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.
Menurut Krishna, perjudian online terbesar tersebut dipimpin oleh LM dari Batam, Kepullauan Riau. Kini LM telah masuk ke daftar pencarian orang DPO. ”Kami masih lacak keberadaan dia,” kata Krishna markas judinya ini terdapat di Batam.
Terbongkarya bisnis judi haram ini tersebut, kata dia berawal dari tertangkapnya William Widjaya dan Maman di Perumahan Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 17 Agustus 2022. William merupakan agen judi bola terbesar, sedangkan Maman sebagai karyawan William yang berperan untuk menyebarkan nomor rekening penampung hasil judi ke pelanggan.
William menjalankan bisnis haram sebagai bandar judi bola terbesar itu melalui situs www.sbobet.com yang telah berjalan lebih dari setahun. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, diketahui bahwa situs tersebut di kendalikan oleh Budi. Polisi menangkap Budi di Jalan Sunter Karya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada awal September lalu.
Modusnya adalah dia menambahkan, Budi mengatur perhitungan agar para peserta kesulitan untuk menang. Dari budi polisi berhasil menyita 1 unit token, 1 kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BCA, 2 unit handphone, 1 unit sabak digitalm dan 1 buku tabungan BCA dengan nilai Rp 51 milliar. Sedangkan dari William dan Maman, barang buktinya berupa 4 unit token, 1 unit kalkulator, 4 Unit Flashdisk, 9 unit handphone dan juga 3 unit laptop.
Selain itu polisi juga menangkap 21 tersangka judi togel. ” tiga diantarannya perempuan,” katanya. Para pengelola judi itu menyeser masyarakat kelas menengah ke bawah. Saah satunya terjadi di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, kata Krishna, Usni binti Halimi bertugas sebagai pengecer judi togel. ”Dia menampung nomor-nomor judi togel yang dikirim ke handphonenya,” ujar Krishna, Usni mengirim rekapan nomor tersebut ke Marlina yang bertugas sebagai bandar togelnya.
Setelah Marlina mengumumkan nomor yang menjadi pemenangnya, Usni memperoleh komisi sebesar 28% dari total penjualan nomor togel yang seharga Rp 1.000 perlembarnya. Bisnis ini di jalankan di rumah, kata Krishna. Dari kasus judi togel ini polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 5.7 juta rupiah dan 11 unit Handphone, 1 unit laptop dan 1 unit mesin faksimile.
Krishna mengatakan, dari para tersangka ini akan di jerat dengan hukum Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 juta rupiah.
Sedangkan untuk para pelaku judi online, ancaman hukumannya diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar. Krishna menjamin akan mengawal proses hukum para tersangka akan sampai tahap peradilan. Kasus judi ini memang sangat meresahkan masyarakat.
Baca Juga : Jokowi Meminta Agar Polri Tindak Tegas Judi Online hingga Narkoba
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengelola Situs Online Slot Gacor di Purwakarta
Baca Juga : Keluarga Jonni Bos Judi Online Terbesar di Sumut Diduga Kabur, Kuasa Hukum Mengundurkan Diri