Satuan Reserse Kriminal Polres Blora meringkus 2 bandar judi togel di dua lokasi yang berbeda berkat laporan dari masyarakat setempat.
Lokasi pertama penertiban dilakukan di Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu pada hari Rabu (17/11/2022). Salah satu pelaku yang bernama Yohanes Enggal Widodo (YEW) tertangkap tangan beserta dengan barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah sebesar Rp 200.000, 7 tempat catatan keluaran togel, satu lembar kartu ATM dan juga satu unit ponsel.
Kasi Humas Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Yuwono menyebutkan penangkapan bandar darat judi togel di ringkus ini berawal dari banyak laporan dari pihak masyarakat bahwa terdapat pratik judi online di wilayah Cepu.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang oleh pihak kepolisian wilayah Cepu, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku dengan disertai barang bukti hasil dari praktik judi togel online tersebut.
Modus Bandar Judi Togel
Modusnya, para pelaku yang diduga menjadi pengecer judi online jenis togel menuggu pembelinya di rumahnya.
Setelah ada pembeli tersangka lalu melakukan taruhannya dari situs judi online togel melalui ponselnya ungkap tersangka kepada pihak kepolisian setempat.
Sementara untuk lokasi yang kedua, penangkapan dilaksanakan di Desa Karangjati, Kecamatan Blora, Pada hari yang sama. Dalam operasi penertiban tersebut, pihak kepolisian setempat dapat meringkus seorang pelaku yang bernama Djuang Dwi Laksono (DD).
Penangkapan tersebut dilakukan berawal dari informasi dari pihak masyarakat setempat mengenai maraknya praktik judi togel online yang beroperasi di warung kopi Desa Karangjati, Kecamatan Blora.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjan, petugas polisi setempat berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 192.000, dua buah ponsel, serta selembar kartu ATM.
Untuk tersangka kedua kali ini modusnya sedikit berbeda dengan yang pertama. tersangka mengecer judi togel online sembari minum kopi di warung kopi, sambil menunggu pelanggan yang akan menghampirinya. Setelah itu tersangka langsung membelikan nomor togel melalui situs judi togel melalui ponsel tersangka, ngakunya kepada pohak kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku perjudian tersebut di jerat dengan Pasal 303 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 25 juta rupiah.
Pihak kepolisian setempat Satuan Reserse Kriminal Polres Blora juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan tindak pelaku judi dalam bentuk apapun seperti dadu, slot, togel dan sebagainya.
Judi juga melanggar norma-norma agama, hukum di indonesia dan mempengaruhi ekonomi. Pasal banyak pelaku judi online rela untuk mejual segala harta bendanya demi untuk melakukan pratik judi sehingga merugikan beberapa pihak.
” Judi bukan untuk sarana mencari uang tetapi hanya hiburan dan menghabiskan uang, jika ingin kaya maka kita harus bekerja keras” Pungkas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Yuwono
BACA JUGA : Bandar Judi Slot Gacor Di Tangkap