Polisi Tangkap 6 Pelaku Judi Online Paling Besar – Direskrimum Polisi Daerah Jateng bersama dengan Polisi Resort Purbalingga melakukan penertiban di sebuah tempat judi online yang berada di wiliayah Desa Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga, pada Jumat (19/8/2022) malam.
Saat Di TKP pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka berikut juga dengan barang buktinya. Dari enam tersangka masing-masing berinisial MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43).
Kepala Polisi Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama dengan Pejabat Mapolda Jateng dan Kapolres Purbalingga langsung meninjau lokasi penggerebekan dan penertiban, pada Sabtu (20/8/2022) pagi.
Kepala Polisi Jateng melakukan konfirmasi bahwa tempat judi online slot tersebut yang di tertibkan tersebut menjadi yang paling terbesar yang pernah diungkap jajaran yang di pimpinnya.
“Untuk saat ini, bandar judi online di Jawa Tengah, ini yang paling besar yang pernah kami ungkap,” kata Kapolda saat mengkonfirmasi kepada para awak media.
Para pelaku yang telah diamankan terdiri dari enam orang masing-masing memiliki peran mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran melalui media sosial dan follow up dari ruang obrolan. Setelah di lakukan penyelidikan, untuk server judi online ini berpusat di Kamboja dan Filipina dan berbagai negara yang menglegalkan kasino.
“Jadi disni ada satu tersangka mengaku bahwa dia pernah sekolah di Kamboja. Ketika dia sana, dia belajar mengenai server yang berhubungan dengan akses judi dan berbagai cara untuk menyediakan web judi online, setelah pulang ke sini dia bikin permainan slot yang untuk dihubungkan ke server di Kamboja, Filipina dan sebagainya,” katanya.
Untuk modus operandinya tergolong cukup unik, para tersangka ini menjual layanan permainan slot dengan sasaran rumah mewah. Diperkirakan di wilayah Polda Jateng akan banyak sekali muncul modus-modus seperti ini.
Untuk saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk dapat mencari apakah ada pelaku-pelaku yang lainnya dan jaringan yang lebih luas selain dari ini.
“Saat ini saya sudah perintahkan Direskrimum dan Direskrimsus untuk dapat mendalami guna untuk membongkar semuanya,” pungkasnya.
Dari tempat kejadian perkara (TKP) yang terdapat di Purbalingga telah Diamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya 1 set komputer , 1 unit handphone merk infinix warna hitam, 1 unit macbook yang berwarna silver, 3 buku tabungan dari bank yang berbeda, 2 kartu ATM BNI dan MANDIRI, 2 unit handhphone dan 2 ATM BCA dan BRI.
Tidak lupa Kepala Polisi Daerah juga menyampaikan warning kepada para pelaku judi online illegal yang bermain kucing kucingan di wilayah jawa tengah contoh seperti Illegal Minning , BBM, illegal Fising dan Pekat ( penyakit masyrakat ) kami akan tindak sesuai perundangan.
“Jangan untuk coba-coba bermain sesuatu yang Illegal di wilayah jawa tengah. Akan kami tindak secara tegas,” tutupnya.
Baca Juga : Pengakuan Pecandu Judi Online, Gelapkan Laptop Perusahaan Untuk Main Judi!
Baca Juga : Melihat Judi Online dari Sisi Perkembangan Teknologi
Baca Juga : Cerita Penangkapan DOP Bandar Judi Online Di Kamboja