Judi Slot Online Bisa Di Tangkap Tanpa Laporan

Posted by

Judi Slot Online Bisa Di Tangkap Tanpa Laporan

Hati-hati! Pelaku judi slot online bisa ditangkap tanpa adanya laporan, Pelaku dapat di jerat dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Judi slot online yang saat ini tengah marak di biacarakan oleh masyarakat Cianjur. Bahkan sampai terdapat sejumlah orang-orang yang tengah berjudi secara digital yang sempat viral di media sosial keadaan semakin mengkhawatirkan. Namun, apakah hal itu bisa terjerat hukum pidana?

Praktik perjudian sudah terdapat di dalam Kitab Undang-Undang hukum pindana (KUHP), tepatnya dalam pasal 303 ayat (1) KUHP. Di dalam undang-undang tersebut jelas di terangkan, bahwa pelaku kejahatan kriminal bisa di ancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda dengan paling banyak Rp25 juta ( dua puluh lima juta rupiah).

Sementara judi yang tengah marak secara online di jaringan internet, sudah ada tertuang dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 milliar.

Judi Slot Online Bisa Di Tangkap Tanpa Laporan

Pelaku perjuadian yang di maksudkan adalah mereka yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan pratik perjudian. Menjadikannya sebagai mata pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

Selain dari itu, mereka yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi. Atau dengan sengaja ikut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya sesuai tata-cara. Terakhir, mereka yang menjadikan atau turut serta dalam permainan judi sebagai pencarian.

Sementara, judi menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP adalah tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan untuk menang dan mendapatkan uang, pada umumnya juga bergantung kepada untung-untungan saja.

Kalau pengharapan tersebut itu menjadi bertambah besar, karena kepintaran dan kebiasaan permain. Hal yang juga terhitung dalam bermain judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan yang lainnya. Yang tidak ada oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain lainnya.

Lalu, bagaimana dengan praktik judi online atau judi slot online? Ternyata, dalam hal tersebut pin sudah tertera di dalam kitab Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perjudian yang tengah marak secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Yang menjelaskan, bahwa setiap individu yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan juga membuat dapat teraksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan konten perjudian.

uang dalam Pasal 45 ayat (2), yakni setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan. Dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Hal tersebut yang dimaksudkan dalam pasal 27 ayat (2) dipidanakan dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda dengan paling banyak Rp1 milliar.

Polisi Bisa Daja Langsung Menindak Pelaku Judi Slot Online Atau Jenis Judi Online Lainnya

Judi Slot Online Bisa Di Tangkap Tanpa Laporan

Praktisi hukum di Cianjur, Yudi Junadi mengatakan bahwa, polisi bisa saja langsung menindak pelaku perjudian online, tanpa harus adanya menunggu laporan. Hal itu di karenakan, pelanggaran ini bukan delik aduan.

”Tindak pidana yang di lakukan pelaku judi online bukan delik aduan. Dalam artinya, sepanjang polisi memiliki bukti permulaan yang cukup, tanpa adanya laporan polisi dapat melakukan penindakan hukum. Entah penangkapan, pengeledahan, penahananm dan upaya paksa yang dipandang perlu” tandasnya.

Yudi juga menjelaskan, semua orang baik itu warga asli Indonesia atau asing yang melakukan tindak pidana judi online bisa di hukum dengan pidana. Akan tetapi, untuk perjudian online yang beroperasi di luar negeri, belum ada hukum yang mengaturnya.

Polres Cianjur akan terus melakukan pemantauan praktik judi slot online
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, Septiawan Adi menyebutkan, pihaknya jelas akan menindak apabila ada masyarakat yang melakukan pratik judi online.

”Iya, kalau sekiranya ada judi online, akan kami tindak” ungkap dia.

Selain dari itu, dia pun mengatakan dan menjelaskan, pihaknya sudah aktif di masyarakat dalam memantau kegiatan masyarakat. Sehingga, apabila ada indikasi praktik judi slot online bisa dapat langsung di tindak.

”Memang sudah menjadi tugas kita untuk memantau judi online di lingkungan hukum kami” tandas dia.

Baca Juga : 2 Bandar Judi Togel Di Ringkus
Baca Juga : Bandar Judi Slot Gacor Di Tangkap, Cuan Puluhan Juta