Kecanduan Judi Online Dan Perempuan – Damar (23) tidak dapat melakukan apapun ketika saat di ciduk oleh Tim Macan Linggau, dikarenakan nekat mencuri mobil Toyota Yaris kakak kandung perempuannya (Ayuk) dengan nomor polisi BG 1930 HS, untuk digunakan bermain judi online dan perempuan.
”Pencurian yang saat itu terjadi sang kakak sedang ke pasar,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kepala Unit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel, Hari Minggu.
Kronologis dari kejadian berawal pada Kamis, sekitaran pukul 14.30 WIB sang kakak pergi keluar rumah dan hendak ke pasar. Pada sekiranya pukul 16.30 WIB, setibanya sang kakak (korban) pulang ke rumahnya, mobil miliknya telah raib di parkiran depan rumah.
Lalu sang korban memeriksa keadaan sekitaran rumah dan mengecek ke dalam rumahnya terlihat bahwa pintu rumahnya sudah tidak dalam keadaan terkunci dan pintu kamarnya sudah dalam keadaan terbuka.
“Setelah mengecek barang-barang di kamar, sang korban melihat lemari yang terbongkar tersebut dan kehilangan kunci, STNK dan juga BPKB mobilnya sudah hilang tidak ada lagi di tempatnya” katanya.
Karenakan kejadian tersebut sang korbang mengalami kerugian sekitar Rp 90juta. Dan langsung melakukan kaporan atas perkara yang terjadi di rumahnya tersebut ke Polres Lubukliggau untuk dapat di tindak lanjuti oleh pihak aparat Kepolisian.
Anggota pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut lantas langsung menuju dan pemelakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama dengan tim Inafis Identifikasi Sat Reskim Polres Lubukliggau. Berdasarkan dari hasil penyelidikan awal dan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi di lapangan didapatkan beberapa informasi bahwa pelaku adalah Damar yang merupakan adik kandung dari korban.
Berdasarkan dari bukti permulaan yang cukup, dilakukan lah pencarian terhadap keberadaan tersangka Damar. Setelah di pastikan Informasi yang telah di konfirmasi A1 benar dan akurat, pada hari sabtu kira-kira pukul 00.10 WIB dilakukan pengerebekan dan penangkapan. Tersangka ketika saat ditangkap berada di depan mesin ATM depan Hotel Smart Lubuklinggau.
Kecanduan Judi Online Dan Perempuan
Saat dilakukan intrograsi awal, tersangka langsung mengakui jika telah melakukan pencurian tersebut sedangkan mobil yang dicuri tersebut telah dititipkan atau digadaikan oleh tersangka kepada Amri di Keluarahan Talang Muara Enim, Kecamatan Lubukliggau Barat I dengan harga sebesar Rp 10 juta.
Berdasarkan dari keterangan tersangka kepada pihak anggota kepolisian guna untuk mencari dan mendapatkan barang bukti tersebut. Akhirnya polisi berhasil menyita dan mengamankan barang bukti tersebut berupa 1 unit mobil Toyota Yaris. Selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti diboyon ke Polres Lubukliggau guna untuk pemeriksaan dan di proses secara intensif.
Terungkap motif tersangka ketika melakukan pencurian mobil karena kesal tidak di berikan uang oleh ayuknya. ocehannya.
Sementara dari uang tersebut yang didapatkan tersangka Rp 10 juta rupiah telah habis dia gunakan untuk foya-foya. Yakni bermain judi online dan bermain perempuan malam. ” Tersangka juga berniat melaarikan diri keluar kota tetapi akhirnya tertangkap,” pungkasnya.
Baca Juga : PBNU Mendukung Polisi Berantas Judi Online
Baca Juga : Di Tuding Menggunakan Dana Konsorsium Judi Online
Baca Juga : Judi Sicbo Di Tangkap Polisi, 6 Pelaku Ditangkap