Mainan Anak Mengandung Konten Situs Judi Online – Belakangan ini masyarakat daerah Banten dihebohkan dengan temuan beredarnya mainan anak-anak tepatnya di Kota Tangerang, Banten yang terkoneksi situs judi.
Banyak orangtua pun yang mengaku sangat resah dengan adanya peredaran mainan anak-anak yang beredar di tengah linkungan sekolah dasar itu.
Di temukan bahwa mainan itu terkoneksi dengan situs judi online dengan bahasa Tiongkok. mainan tersebut berupa kartu dengan ukuran 5X8 centimeter dengan gambar karakter kartun yang menarik perhatian anak-anak.
Di sisi lainnya dari kartu tersebut terdapat gambar barcode yang dapat di scan, dan di bawah bagian barcode terdapat alamat situs yang di tuju barcode tersebut.
Meski demikian, alamat situs tersebut hanya bisa dibuka jika menggunakan browser yang mempunya VPN atau mengunduh aplikasi VPN ( virtual private network ).
Temuan dari kasus ini bermula didapati oleh salah satu orangtua murid yang anaknya bersekolah di SDN 04 Kunciran, Kecamatan Pinang, Tangerang.
Adib Miftahul adalah salah satu orangtua murid yang menemukan kartu mainan anak-anak yang terkoneksi dengan judi online mengatakan bahwa kartu ini didapatkan dari anaknya yang dia beli dari salah satu pedagang di lingkungan sekolah SDN tersebut.
Setelah itu dia merasa penasaran dengan gambar barcode yang tertera di kartu mainan tersebut, lalu dia melakukan scan
Lalu karena penasaran adanya gambar barcode di kartu mainan tersebut, kemudian dia mencoba scan code barcode tersebut dan ternyata terkoneksi langusng ke situs judi online.
”Dengan beredarnya mainan yang menagandung konten judi tersebut tentunya dapat merusak karakter dan moral anak.” kata dia Rabu (28/9/2022).
Ia menambahkan bahwa dengan adanya peredaran mainan anak-anak yang mengandung konten situs judi online warga sangat berharap Pemkot Tangerang dan polisi dapat cepat bertindak dan mengusut dengan tuntas.
Saat ini pihak kepolisian Tangerang sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Jika terdapat pelaku yang memang dengan sengaja menyebarkan atau memberikan kesempatan untuk mengakses permainan judi dapat di tangkap dan di jerat dengan pasal 45 ayat 2 UUITE barang siapa yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat di aksesnya situs judi online. Dapat di ancam pindana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 milliar rupiah.
Baca Juga : Sempat Menjadi Buronan! Apin BK, Bos Judi Online Terbesar di Sumut Tertangkap!
Baca Juga : Bandar Judi Bola Terbesar Jakarta Diringkus
Baca Juga : Beberapa Tokoh Yang Tersandung Kasus Judi Online, Gubernur Hingga Selebgram