Melihat Judi Online dari Sisi Perkembangan Teknologi – Saat ini kasus-kasus judi online yang kini menjadi trending topik di masyarakat dan menjadi perbincangan di sejumlah warkop (warung kopi). Karena, belum lama ini polisi berhasil mengungkap besar-besar bandar judi online. Tidak hanya kasus yang melibatkan perjudian, beredar kabar para bandar juga memberikan setoran kepada beberapa oknum pejabat pemerintahan.
Tidak tinggal diam, Kepala Polisi Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo pun melakukan tindakan pembersihan untuk semua jajaran kepolisian beserta semua pihak yang terlibat. Pihak kepolisian yang bekerja sama dengan Interpol berhasil menangkap 4 pelaku bandar judi online yang sempat bersembunyi di luar negeri. Sebut saja Apin BK yang di tangkap di Malaysia.
Kapolri langsung turun tangan untuk menjemput para bandar judi ini di Bandara Soekarno Hatta pada hari Jumat. Selain dari Apin Bk, terdapat juga tiga buronan yang lainnya yakni Elvan Adrian, Tjokro Soetrisno, dan Ivan Tantowi juga harus kembali ke Jakarta setelah di tertangkap di Kamboja.
Sampai saat ini proses hukum dari ke empat bandar judi online yang tertangkap di luar negeri tersebut masih tengah berlangsung sampai sekarang.
Berbicara perkembangan judi online yang sudah ada sejak tahun 1994.
Melihat Judi Online dari Sisi Perkembangan Teknologi
Di kutip dari berbagai sumber, saat itu pengelolaan awal dari judi online yang berada di Negara Karibia Antigua dan Barbuda. Kedua dari negara tersebut memiliki wewenang untuk memberikan lisensi kepada organisasi lain menjadi agen kasino online.
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, pada tahun 1996 Kahnawake Gaming Commission mendapatkan tugas untuk menjaga operasi organisasi perjudian online. Sejak saat itu, situs judi online pun mengalami peningkatan yang cukup signifikan
Dari awalnya yang hanya terdapat 15 situs pada tahun 1996, berkembang pesat menjadi 200 situs pada tahun 1997. Dalam kurun waktu setahun setelahnya, pendapatan judi online tercatat mencapai USD 830 juta.
Kemudian kemampuan dari kasino online pun ditingkatkan, pada tahun 1999 perangkat tersebut sudah bisa menggunakan multiplayer online sehingga para pemainnya bisa berinteraksi satu sama lainnya hingga bermain bersama. Hingga tahun 2001, diperkirakan sudah ada 8 juta orang yang berpartisipasi dalam kegiatan kasino online tersebut.
Bagaimana Melihat Judi Online Dari Sisi Perkembangan Teknologi Di Indonesia?
Pergulatan dengan judi online memang membutuhkan usaha yang sangat besar. Kementrian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) bahkan sampai membeli alat dan menghidupkan mesin pencari otomatis untuk menelusuri situs-situs judi online yang tengah beredar di jaringan internet agar bisa di lakukan block dan penertiban.
Dirjen Aplikasi Informatika Samuel Abrijani menyebutkan, hingga 22 Agustus 2022 KOMINFO sudah melakukan penertiban berupa pemutusan akses terhadap 118.320 konten judi online.
Semuel menyebutkan, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi untuk dapat menuntaskan judi di jaringan internet. Namun paling tidak, Kominfo telah berusaha mendorong masyarakat untuk meningkatkan literasi digital sebagai bentuk pembentengan diri dari konten-konten negatif.
Tidak hanya KOMINFO yang melakukan imbauan saja, beberapa lembaga tertinggi yang mewadahi para ulama dan tokoh agama Islam di Indonesia yakni Majelis Ulama Indonesia turut mengeluarkan fatwa bahwa judi itu haram.
”Segala jenis bentuk kegiatan perjudian, baik yang dilakukan di darat (offline) atau melalui jaringan internet (online) hukumnya haram” kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali dengan tegas yang di kutip dari daring MUI.or.id.
Permasalahan judi online ini bisa di sebutkan sebagai salah satu penyakit masyarakat yang berakar dari permasalahan sosial. Bayangan untuk bisa mendapatkan keuntungan yang besar serta kemudahan dalam akses, membuat permasalahan ini menjadi kompleks.
Penegakan hukum memang harus terus di tegakan. Jika merujuk dari perundang-undangan, tindak pidana judi sudah ada diatur pada pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak hanya itu, terdapat juga pasal berlapis untuk para pelaku judi ini yakni pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sanksi penjara maksimal enam tahun dan juga denda paling banyak Rp 1 milliar pun bisa di jeratkan kepada pelaku. Namun lembaga hukum harusnya bisa menjadi wasit yang memberikan putusan yang jelas dan menegakan hukum menjadi terang.
Contohnya : bagaimana jika dalam pertandingan sepak bola sang wasit tersebut di bayar. maka hasil dari pertandingan tersebut bisa menjadi berat sebelah dan di menangkan oleh tim yang memiliki uang berlimpah. Semoga kedepannya para aparat hukum dapat bertindak adil dan suportif sehingga hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas.
Baca Juga : Judi Sicbo Di Tangkap Polisi, 6 Pelaku Ditangkap
Baca Juga : Kecanduan Judi Online Dan Perempuan, Nekad Curi Mobil Kakaknya
Baca Juga : Pengakuan Pecandu Judi Online, Gelapkan Laptop Perusahaan Untuk Main Judi!