Mencuri Uang Di Mesin ATM Akibat Judi Online – Dua orang pegawai perusahaan pengelola mesin ATM telah mencuri uang dari dalam mesin, pengambilan uang yang dilakukan tersebut hinnga mencapai jumlah Rp 1.9 milliar. Ternyata para pelaku sudah melancarkan aksinya sudah lebih dari setahun lamanya. Selama dalam waku kurun setahun lebih para pelaku berhasil melancarkan aksinya di 6 mesin ATM yang terdapat di wilayah Curug. Di duga pelaku melakukan pencurian tersebut akibat terlilit utang bermain judi di situs online slot.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo mengkonfirmasi komplotan dari pencurian uang tersebut terdiri dari 2 tersangka yang merupakan pegawai dari PT Usaha Gedung Mandiri, perusahaan yang melakukan pengelolaan terhadap ATM Bank Mandiri. Kronologinya adalah 1 orang yang bertugas untuk mengambil uang dari mesin ATM dan 1 tersangka yang lainnya adalah penadah uang hasil dari kejahatan tersebut.
”Kedua tersangka yang nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak masalah ekonomi karena sedang terlilit utang karena kecanduan dalam permainan judi online atau slot online” ujar Dian kepada awak media, saat di lakukan konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (07/11/2022).
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka mengambil uang tunai dari dalam mesin ATM saat ketika mendapatkan panggilan dinas soal laporan adanya mesin ATM yang sedang mengalami kendala atau gangguan. Tersangka dengan leluasa mengambil uang yang terdapat dalam kaset ATM tanpa merusak mesin mengunakan kunci yang di milikinya.
”Dalam melancarkan satu aksi total hasil uang yang di ambil berkisar antar Rp 250 juta hingga Rp 500 juta. Tersangka melakukan pencurian di 6 lokasi ATM di wilayah Cicurug. Sukabumi. Dan dalam upaya menyamarkan pencurian yang telah di lakukan, tersangka juga mengambil uang di satu ATM dan mengisinya di ATM yang lainnya,” tambah Dian.
Lebih lanjutnya Dian mengatakan bahwa barang bukti yang di amankan dalam kasus tersebut yakni 7 kendaraan dari hasil kejahatan, 1 buah flasdisk rekaman CCTV. 6 set kunci mesin ATM dan 1 unit Handphone.
” Para tersangka terancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang berbunyi barang siapa yang mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang akan memiliki barang tersebut dengan melawan hak, akan di ancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” Ujar Dian
Dalam kesempatan ini pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa untuk judi online dapat merusak mental, ekonomi alhasilnya bisa mempunyai pemikiran kriminal. Jadi di harapkan untuk seluruh lapisan masyarakat dapat dengan cerdas dalam menghindari judi online slot agar tidak terjadi untuk hal yang serupa
”Jika ada temuan praktik judi online yang tengah marak di kalangan masyarakat harap segera laporkan kepada pihak kepolisian” Ungkapnya
Baca Juga : Pengakuan Pecandu Judi Online, Gelapkan Laptop Perusahaan Untuk Main Judi!
Baca Juga : Melihat Judi Online dari Sisi Perkembangan Teknologi
Baca Juga : Cerita Penangkapan DOP Bandar Judi Online Di Kamboja