Pihak Kepolisian Jawa Tengah Berhasil Menangkap Bandar Judi Bola Online

Posted by

Pihak Kepolisian Jawa Tengah Berhasil Menangkap Bandar Judi Bola Online

Pihak kepolisian Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi bandar judi bola online yang beroperasi di Warung Kucingan depan SD Sawi Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka dugaan kasus bandar judi online yang tertangkap tersebut bernama Bagus Ari Setyawan (26) warga Perum Korpro Klipang RT 2 RW 4, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

Pihak kepolisian berhasil mengetahui ada praktik judi online yang beredar di lingkungan tersebut karena informasi dari warga, akan adanya aktifitas praktik judi online di daerah tersebut.

Saat di tangkap tersangka kasus praktik perjudian tersebut mengaku bahwa sudah menjalankan bisnis judi bola online ini lebih kurang sudah satu bulan lamanya. Cara pemesanannya melalui via whatsapp ke bandar judi online jaringan internasional.

”Saya ini tidak ada kerja pak, saya melakukan ini juga hanya untuk membantu ekonomi keluar saya pak,” ungkap pelaku ketika sedang di tanyai oleh petugas.

Bagus mengakui, ketika saat ada event pertandingan sepak bola yang besar, dia dapat membukan sekitar 20 pasaran judi bola dengan dia sebagai perantara ke bandar besar jaringan internasional tersebut.

Kasus ini akan menjadi fokus utama bagi pihak kepolisian berhubung terhubung dengan jaringan perjudian internasional. Pihak kepolisian berharap dapat mengungkap kasus ini dan membasmi seluruh hubungan ke bandar judi Internasional tersebut.

”Kalau sedang ada pertandingan yang bagus saya akan buka semua, tetapi rata-rata saya hanya membuka 3-4 pertandingan saja,” ungkapnya kepada pihak kepolisian

Kemudian dia menambahkan kembali saat menjadi bandar judi bola online dia bisa memperoleh keuntungan dari hasil potongan taruhan atau kei, Hasilnya bisa mencapai Rp 2 juta di setiap ada laga.

”Pasaran paling ramai itu Liga Spanyol sama Liga Inggris.” ungkapnya

Menurut Kapolsel Tembalang, Kompol R Arsadi KS menyatakan bahwa, dari hasil penertiban tersebut pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku praktik judi online berserta dengan barang buktu berupa 1 unit HP, uang tunai dengan nilai Rp 2 juta dan 1 kartu ATM yang diduga untuk melakukan transaksi untuk menjalan bisnis judi online tersebut. Saat ini tersangka langsung di boyong ke Polsek Tembalang untuk dapat di periksa dan di proses lebih lanjut.

”Setelah penertiban tersebut langsung kita introgasi dan telah di temukan bahwa tersangka adalah sebagai bandar judi bola online,” kata Kompol R Arsadi KS.

Dalam perkara ini pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 mengenai perjudian dengan ancaman penjarang paling lama 10 tahun dan denda Rp15 juta rupiah, pelaku juga dapat di jerat dengan pasal UUITE pasal 45 tentang perjudian online ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan juga denda paling banyak 1 milliar.

Baca Juga : IDN PLAY Platform Judi Poker Uang Asli
Baca Juga : Polda Metro Selidiki Aliran Uang Kasus Judi Online
Baca Juga : Penertiban Bandar Judi Online Terbesar, Belasan Berhasil Di Amankan

Pihak Kepolisian Jawa Tengah Berhasil Menangkap Bandar Judi Bola Online