Polda Metro Selidiki Aliran Uang Kasus Judi Online

Posted by

Polda Metro Selidiki Aliran Uang Kasus Judi Online

Polda Metro Selidiki Aliran Uang Kasus Judi Online – Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan sanksi berat terhadap Kepala Unit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan ketujuh anggotanya, dengan hukuman kurungan selama 30 hari di tempat khusus usai terbukti telah melakukan penyelewengan dalam melakukan penindakan kasus judi online. Selanjutnya pihak kepolisian Polda akan menulusuri kembali dan memastikan proses dari penyelidikan kasus yang dimaksudkan tersebut termasuk juga ke Kapolsek Penjaringan.

”Patsus ini adalah penempatan khusus di SPN Lido atas perinta Kepala Polisi Daerah Metro Jaya, Sementara mereka di patsus agar mereka dapat di periksa dan di kembangkan lebih lanjut.” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat memberitahukan kepada awak media.

Zulpan menyatakan bahwa dugaan penyelewengan saat melakukan penindakan kasus judi online yang telah di lakukan oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Penjaringan akan di selidiki dan pengembangan secara menyuluruh. Salah satu yang juga turut sedang diselidiki adalah apakah Kapolsek Kompol Ratna Quratul Aini terlibat dalam kasus ini.

Zulpan mengaku bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan menyelidiki apakah Kompol Ratna terlibat dalam kasus ini. Namun dia menegaskan bahwa jika ada pihak lain yang terlibat dari kasus ini dia akan memberikan sanksi dan minindaknya dengan tegas.

”Jadi Polisi Daerah Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus pelanggaran yang sudah di lakukan oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Penjaringan dan beserta ketujuh anggotanya. Tidak menutup kemungkinan dari kasus ini ada juga keterlibatan dari Kapolsek, jika terbuti bahwa Kapolsek Kompol Ratna terlibat maka akan di ambil tindakan tegas. ungkap Zulpan.

AKP M Fajar di duga sudah menerima suap uang kasus judi online. atas tindakan yang sudah di lakukan maka AKP M Fajar harus menerima sanksi yang akan di berlakukan.

Kepala Unit Reskrim Polsek Penjaringan beserta dengan ketujuh anggotanya di kurung selama 30 hari kedeoannya karena di nyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan wewenang dalam melakukan penindakan kasus judi online. AKP M Fajar dan ketujuh anggotanya dikurung di tempat tempat khusus mulai dari tanggal 6 September hingga dengan 5 Oktober 2022.

Selama di dalam penempatan khusus, pemberkasan kasus dari dugaan pelanggaran kode etik yang sudah di lakukan oleh AKP M Fajar dan berikut ketujuh anggotanya akan terus berjalan. Nantinya, AKP M Fajar akan langsung disidang kode etik oleh pihak Propam Polda Metro Jaya.

Sidang kode etik yang nantinya akan menentukan pelanggaran yang akan di lakukan oleh AKP M Fajar apakah termasuk dalam kategori ringan, sedang atau berat. Sudah kode etik yang akan di lakukan ini pula akan menentukan nasib dari AKP M Fajar dan ketujuh anggotanya. ”Nanti dari sidang tersebut baru akan di putuskan apakah sanksi yang kan di terima oleh memreka.” ungkapnya

Baca Juga : Tidak Mau Ditegur Karena Kecanduan Main Judi Bola Suami Cakar Istri
Baca Juga : Polisi Melakukan Penggerebekan Judi Sabung Ayam dan 28 Orang Ditangkap!!
Baca Juga : Istri Curhat Di Sosmed Suami Kecanduan Main Judi Online

Polda Metro Selidiki Aliran Uang Kasus Judi Online