Mengungkap Kasus Judi Online – Pihak kepolisian Polda Jawa Tengah telah berhasil menjaring 24 bandar judi online dan offline Dari hasil penertiban tersebut pihak kepolisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang berupa uang tunai sebesar Rp 72 juta rupiah.
Kepala Polisi Daerah Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi menyebutkan, dari bandar judi online yang berhasil terjaring tersebut dapat di ancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan juga denda maksimal Rp 1 milliar.
”Bandar judi online dapat di kenakan pasal yakni pasal 27 ayat (2) UUITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 penjara dan denda maksimal Rp 1 Milliar rupiah,” jelasnya kepada awak media saat berada di Markas Polisi Daerah Jateng.
Tambahnya, selanjutnya untuk para tersangka judi offline / bandar darat akan di kenakan ancaman pasal 303 KUHP, pasal 303 bis KUHP yang mengatur tentang perjudian dan dapat di ancam hukuman bui 10 tahun.
”Para tersangka judi offline yang tertangkap ini juga dapat di kenakan denda sampai dengan maksimal Rp 25 juta Rupiah,” katanya
Selain dari pada bandar judi yang terjaring, dalam kurun waktu beberapa bulan ini para jajaran Polda Jateng ini telah berhasil mengungkap kasus judi online 224 kasus dan juga dapat mengamankan total 381 tersangka yang berhasil terjaring dalam opera beberapa saat lalu.
”Hari ini yang akan di gelar pada jumpa pers adalah hasil dari penertiban kasus judi oleh Polda Jateng dan juga jajarannya, dalam beberapa hari ini kami telah berhasil menyelesaikan kasus 112 kasus perjudian dengan 256 tersangka,” katanya.
Di perinci kembali oleh Kapolda bentuk perjudian yang telah berhasil di ungkap adalah berupa 18 kasus judi online, togel 43 kasus, dan kasus gelanggang permainan terdapat 51 kasus.
Dia menambahkan kembali bahwa, 2 kasus judi online yang berhasil terungkap di Purbalingga dan Pemalang itu adalah merupakan jaringan judi Internasional.
”Kasus judi online yang terjadi di Pubalingga dan juga Pemalang itu adalah jaringan internasional, kedua kasus tersebut mempunyai server di luar negeri yakni di Thailand dan juga Kamboja,” terangnya
Berdasarkan dari hasil analisis yang sudah di lakukan oleh pihak Polda Jateng, maraknya dari kasus perjudian yang terjadi akhir-akhir ini di karenakan ada oknum masyarakat yang tengah mencari solusi cepat, singkat dalam mencari uang ketika kesulitan ekonomi yang dialaminya ketika masa pandemi covid berlangsung. Saat masa pandemi juga sering terjadi kasus judi slot yang menawarkan kemenangan yang mudah
”Berawal dari karena adanya kesulitan ekonomi yang terjadi pada selama masa pandemi covid dan tergiur dengan iming-iming dapat menghasilkan lebih baik sebagai bandar judi, akhirnya mereka mengambil jalan pintas yang melanggar hukum dengan berjudi dan berjudi berharap untung-untungan dan berharap mendapatkan rezeki kaya mendadak,” kata Luthfi.
Baca Juga : IDN PLAY Platform Judi Poker Uang Asli
Baca Juga : Polda Metro Selidiki Aliran Uang Kasus Judi Online
Baca Juga : Penertiban Bandar Judi Online Terbesar, Belasan Berhasil Di Amankan